Pinjaman Online dan Dinamika Ekonomi Digital di Indonesia

Pinjaman Online dan Dinamika Ekonomi Digital di Indonesia

Perkembangan era modern mendorong percepatan transformasi teknologi digital yang kini memiliki peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Saat ini, sebagian besar aktivitas manusia memanfaatkan jaringan internet sebagai sarana penunjang kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut menjadikan internet berperan besar dalam mendukung kegiatan manusia (Prasetya, 2023). Pemanfaatan teknologi digital di Indonesia yang sangat luas juga memberikan dampak signifikan pada berbagai bidang, termasuk sektor industri bisnis yang kini berkembang secara digital. Fenomena ini turut melahirkan istilah electronic money atau uang elektronik. Teknologi digital tidak hanya berdampak pada sektor bisnis, tetapi juga berpengaruh terhadap sistem keuangan nasional. Hal ini ditandai dengan munculnya financial technology (fintech), yaitu hasil integrasi antara layanan keuangan dan teknologi yang mengubah model bisnis konvensional menjadi lebih modern. Jika sebelumnya transaksi keuangan harus dilakukan secara langsung dan menggunakan uang tunai, kini transaksi dapat dilakukan secara daring hanya dalam hitungan detik.

Fintech hadir seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi informasi serta tuntutan hidup yang cepat. Melalui fintech, kendala dalam transaksi seperti keterbatasan waktu untuk ke bank, kesulitan mengakses ATM, atau ketidaknyamanan layanan dapat diminimalkan. Dengan demikian, fintech membuat sistem pembayaran menjadi lebih efisien, ekonomis, dan tetap efektif. Fintech atau teknologi finansial merupakan bentuk inovasi baru dalam layanan keuangan berbasis teknologi yang berkembang pesat saat ini. Model keuangan digital ini pertama kali diperkenalkan oleh Zopa pada tahun 2004 (Nury dan Prajawati, 2022). Zopa merupakan institusi keuangan di Inggris yang beroperasi di bidang jasa pinjaman uang. Fintech sendiri meliputi berbagai layanan keuangan berbasis daring atau elektronik, seperti investasi, pembayaran, transfer dana, peminjaman uang, perencanaan keuangan, hingga perbandingan produk keuangan.

Teknologi finansial memiliki kemampuan untuk mempermudah proses transaksi antara pihak-pihak yang berbeda melalui akun dengan jangkauan jarak jauh atau dikenal dengan virtual account. Saat ini, virtual account banyak digunakan dalam berbagai layanan fintech, termasuk layanan pinjaman berbasis online. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online atau online lending merupakan penyelenggaraan layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk membuat perjanjian secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, layanan pinjaman online membutuhkan virtual account sebagai sarana untuk mengakses dan mencairkan pinjaman dana.

Perkembangan pinjaman online di Indonesia semakin pesat dan kini dapat dijumpai melalui berbagai aplikasi maupun situs web seperti Akulaku, ShopeePayLater, Kredivo, dan AdaKami. Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat 96 aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi.(Hukumonline, tanpa tanggal) Kemudahan akses, proses pencairan dana yang cepat, serta minimnya persyaratan administratif menjadikan pinjaman online populer di kalangan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil hingga mahasiswa. Dana yang diperoleh melalui pinjaman online digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha, hingga kebutuhan darurat. Fleksibilitas ini menjadikan pinjaman online sebagai alternatif solusi keuangan yang dianggap praktis. Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki jam operasional terbatas, layanan pinjaman online dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana di luar jam kerja bank. Tingginya permintaan terhadap pinjaman online juga diikuti dengan beragamnya produk yang ditawarkan oleh platform fintech, dengan syarat dan bunga yang bervariasi. Kondisi ini memberi keleluasaan bagi calon peminjam untuk menyesuaikan pilihan dengan kemampuan finansial mereka.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2023 rata-rata penyaluran pendanaan bulanan melalui platform pinjaman online mencapai Rp19,04 triliun. Angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas keuangan di sektor ini. Per Juli 2023, nilai total pendanaan yang masih beredar mencapai Rp55,98 triliun, dengan sekitar 38,54% disalurkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data ini menunjukkan bahwa pinjaman online memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian produktif. Pengguna aktif layanan pinjol didominasi oleh generasi Z dan generasi Y, yang mencakup sekitar 54,06% dari total pengguna.(Rahayu, 2023) Hal ini mencerminkan preferensi digital serta kebutuhan finansial generasi muda terhadap layanan yang cepat dan fleksibel. Namun, peningkatan aktivitas pinjaman online dan skema Buy Now Pay Later (BNPL) juga menjadi indikator penurunan daya beli masyarakat, yang menjadikan fintech sebagai solusi sekaligus tantangan bagi stabilitas ekonomi nasional.

Meskipun menawarkan kemudahan, pinjaman online juga memiliki risiko besar yang dapat merugikan secara finansial, psikologis, maupun sosial. Berdasarkan laporan Satgas Waspada Investasi (kini bernama Satgas Pasti), dalam sepuluh tahun terakhir kerugian masyarakat akibat pinjaman online mencapai Rp117,5 triliun. Kerugian tersebut terutama disebabkan oleh bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta denda yang memberatkan. Beberapa platform pinjaman ilegal bahkan menetapkan bunga hingga 60 persen per minggu, jauh di atas bunga kredit bank konvensional yang berkisar antara 10 hingga 15 persen per tahun. Selain itu, banyak aplikasi pinjol yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi pengguna seperti kontak, foto, dan informasi lainnya. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, data tersebut sering disalahgunakan untuk mengintimidasi peminjam, termasuk menyebarkan informasi pribadi kepada kontak di ponsel korban (Mufti Kusuma Firdaus dkk., 2025).

Praktik penagihan yang tidak manusiawi ini menimbulkan tekanan psikologis berat bagi para korban. Berdasarkan data OJK, sebanyak 1.081 orang menjadi korban pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2025, dengan mayoritas korban adalah perempuan (61%) dan sisanya laki-laki (39%). Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 15.162 korban pinjaman ilegal, terdiri atas 9.061 perempuan dan 6.101 laki-laki.

Fenomena pinjolisasi mencerminkan perubahan struktur ekonomi masyarakat dari sistem berbasis institusi menuju ekonomi platform digital. Dalam konteks ini, hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak lagi terjadi secara langsung, melainkan dimediasi oleh algoritma dan sistem digital. Platform pinjaman memiliki kendali terhadap data, suku bunga, dan mekanisme penagihan, sehingga menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang.

Sebagaimana dikemukakan Karl Marx bahwa “kekuasaan ekonomi adalah kekuasaan atas kehidupan,” dalam konteks ekonomi digital kekuasaan tersebut diwujudkan melalui penguasaan atas informasi dan utang. Kemudahan akses kredit melalui pinjol mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, di mana kredit instan tidak lagi sekadar alat produktif, tetapi menjadi bagian dari gaya hidup konsumtif. David Harvey menyebut fenomena ini sebagai accumulation by dispossession, yaitu proses di mana utang menjadi komoditas yang diperdagangkan dan dikapitalisasi. Dengan demikian, pinjol tidak hanya menawarkan dana, tetapi juga menjadikan utang sebagai produk yang dipasarkan dan diatur oleh logika profit kapitalistik.

Pertumbuhan pinjaman online di Indonesia merupakan bagian dari transformasi ekonomi digital yang kompleks. Di satu sisi, pinjol membuka akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem perbankan formal. Namun di sisi lain, ia juga menimbulkan risiko sosial dan ekonomi yang signifikan akibat bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Dalam perspektif kritis, pinjaman online perlu dipahami bukan hanya sebagai solusi ekonomi, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang mencerminkan logika kapitalisme digital — di mana data, utang, dan perilaku konsumsi menjadi komoditas. Sebagaimana diungkapkan Marx bahwa “segala yang tetap telah hancur dan segala yang suci telah diprofanasi,” demikian pula hubungan masyarakat dengan utang di era algoritmik ini.

Oleh karena itu, masa depan sistem pinjaman digital sangat bergantung pada sejauh mana kebijakan, regulasi, dan literasi keuangan dapat diperkuat. Upaya peningkatan kesadaran finansial, pengawasan terhadap platform digital, serta penguatan ekonomi komunitas menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan (Neni Hardiati, 2024). Esai ini mengajak pembaca untuk tidak hanya melihat pinjol sebagai inovasi teknologi, melainkan sebagai cermin dari dinamika sosial yang menuntut pemahaman kritis dan tindakan kolektif.

Penulis: Rivalia Lutfi Ana – SCD Laboratorium Sosiologi

Referensi

Hukumonline, T. (tanpa tanggal) Daftar 96 Pinjaman Online Berizin OJK per Juli 2025, hukumonline.com. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-96-pinjaman-online-berizin-ojk-per-juli-2025-lt621069c4f3934/ (Diakses: 20 Oktober 2025).

Mufti Kusuma Firdaus dkk. (2025) “Perubahan Perilaku Pola Pinjaman akibat Pinjaman Fintech Online Menggunakan Grounded Theory,” Journal of Management and Bussines (JOMB), 7(4), hlm. 317–326. Tersedia pada: https://doi.org/10.31539/z4c8ja37.

Neni Hardiati, I.L. (2024) “Implementasi Pinjaman Online: Membedah Regulasi Utang dalam Dunia Digital di Indonesia.” Tersedia pada: https://doi.org/10.5281/ZENODO.12798322.

Prasetya, D.I. (2023) Faktor-Faktor Pendorong Dan Risk Taking Behavior Pada Mahasiswa Nasabah Pinjaman Online (pinjol) Di UNISSULA. Tersedia pada: https://repository.unissula.ac.id/ReaDmkspiIkL-xLsjKqQ-1SOKokhEwJ-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-758gjknfddHKFSklhgdngf-JSKAFr167smkspiIkL-xLsjKqQ-1SOKokhEwJ-18jKLbMhJkgkGhjLBNhfj-758gjknfddHKFSklhgdngf-JSKAFr167s.html?id=https%3A%2F%2Frepository.unissula.ac.id%2F32234%2F1%2FPsikologi_30701900052_fullpdf.pdf (Diakses: 20 Oktober 2025).

Rahayu, A. (2023) Gen Z dan Milenial Menjadi Mayoritas Pengguna Pinjaman Online Pada Tahun 2023 - GoodStats Data. Tersedia pada: https://data.goodstats.id/statistic/gen-z-dan-milenial-menjadi-mayoritas-pengguna-pinjaman-online-pada-tahun-2023-OyeSM (Diakses: 20 Oktober 2025).