Masyarakat Resiko : Mengapa Praktik Judi Online Dapat Ramai di Masyarakat?
Mengawali dampak perkembangan modernitas, salah satunya adalah judi online yang semakin marak di telinga kita. Bahkan terang-terangan beberapa teman kita menjadi salah satu aktornya, padahal Judi sendiri telah kita tahu adalah hal yang illegal di depan nama hukum.
Menurut KUHP Pasal 303 ayat (3) tentang Tindak Pidana Perjudian, judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berloma atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Cukup jelas diketahui hukum tersebut dibuat demi kemaslahatan kita sendiri, dilaksanakan guna melindungi masyarakat. Namun mengapa praktik judi online justru menjadi ramai di masyarakat?
Ulrich Beck menjelaskan melalui bukunya, Risk Society, perkembangan modernitas sudah bergerak pada fase yang baru. Jika dahulu revolusi industri membawa perubahan yang besar pada pola masyarakat, kealnjutan masa yang baru ini kehidupan masyarakat dipenuhi dengan ketidakpastian yang hadir di sekitar kita. Beck menyebut realitas baru tersebut dengan istilah masyrakat resiko. Seperti halnya ketika kita memilih menggunakan pesawat terbang tidak tahu akan terjadi kecelakaan atau tidak, atau penggunaan teknologi lain seperti AC yang notabene dapat mempercepat global warming.
Ketidakpastian selalu ada di sekitar kita, tidak hanya teknologi bahkan sedekat apa yang kita makan hari ini, tidak ada kepastian apakah benar mengandung racun atau tidak. Masyarakat sudah terbiasa dengan sistem yang tidak pasti tersebut dan menjalani hari tanpa tahu bahaya yang mungkin saja terjadi.
Sehingga benar apa yang dikatakan Beck, dampak kebiasaan ini akan terbawa pada mentalitas psikologis masyarakat kita. Jika menggunakan dalih tersebut, nampaknya judi sepertinya bukan masalah tiba-tiba hadir. Kita sudah terbiasa hidup dengan hal tersebut. Ya mungkin dengan dukungan aspek seperti perkembangan digitalisasi dan keburukan pemerintah mengatasi iklan judi online, memang benar hal tersebut menjadi dalang utama mengapa masyarakat dapat dengan mudah sekali mengaksesnya.
Apakah dengan menggunakan standar hukum masih relevan untuk menyalahkan praktik judi? Berbicara pada ekonomi makro, seperti yang ramai dari pernyataan Menkominfo kemarin, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp57 triliun sepanjang tahun 2021. Kemudian pada tahun 2022, angka tersebut naik signifikan hingga Rp81 triliun. Judi online menjadi shadow economy yang menggiurkan untuk segera dilegalkan.
Pemerintah bisa saja menggunakan standar ganda, seperti halnya legalitas rokok yang dapat diawasi penuh dan tetap mendapat keuntungan besar darinya. Ataukah lebih memperhatikan masyarakat kelas bawah yang rentan akan damapak negatif judi online. Tergantung elit politik kita tidak bisa menggapainya. Harusnya secara tegas pemerintah dapat memilih kedua opsi tersebut.
Bahaya kecanduan judi online memang begitu nyata, apalagi kalangan bawah yang sangat rentan dibuatnya. Menyampingkan hukum agama, praktik judi memang sudah lama ada disekitar kita. Apakah kita mau berkompromi ataukah menolak secara tegas bergantung pada tangan masyarakat sendiri. Mungkin saja di masa depan praktik judi online sudah menjadi hal yang biasa seperti permainan game gacha yang sudah wajar dimainkan oleh kalangan muda.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memantik diskusi REAKSI dengan tema Masyarakat Resiko : Mengapa Praktik Judi Online Dapat Ramai di Masyarakat?
Sumber referensi :
Rahmawan, Alfin Dwi. 2022. Masyarakat Risiko dalam Investasi Binary Option di Indonesia, Kasus Binomo dan Qoutex. Bangka Belitung University
Fahlevi, Fahdi. 2023, Agustus 31. Kemenkominfo: Keuntungan Judi Online Lari Keluar Negeri. Tribunnews. https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/31/kemenkominfo-keuntungan-judi-online-lari-keluar-negeri.