Konflik Rempang ; Langkah Menuju Kesejahteraan, Sudahkah Berkeadilan?? (REAKSI #)
Sebagai tempat rencana pembangunan proyek strategis nasional, Pulau Rempang memiliki posisi penting apabila kita hadapkan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana salah satu nya ada memajukan kesejahteraan umum. Bahwa dalam tahap pembangunan sebagai proyek strategis nasional, perhatian utama diberikan pada komponen ketahanan ekonomi yang sangat dirasa penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, berbagai jenis pembangunan yang dilakukan secara massif oleh pemerintah sering menyebabkan konflik yang berakibat pada perlindungan hukum
Negara hukum Indonesia menegaskan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Negara ini adalah negara hukum yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara. Substansi hukum digunakan sebagai alat yang mengikat dalam menjalankan kehidupan negara, pemerintahan, dan masyarakat di negara hukum. Situasi Indonesia sebagai negara hukum juga dipertegas dengan ungkapan yang dikemukakan Socrates terkait hukum dan negara dimana dia percaya bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan bahwa setiap orang harus mematuhi hukum meskipun hukum itu tidak adil
Berbagai penyebab dari isu sengketa tanah yang terjadi di Indonesia dikarenakan adanya Konflik tentang hak kepemilikan tanah yang berasal dari hukum adat, termasuk prinsip rechtsverwerking Beberapa permasalahan hukum ini membuat Indonesia sebagai negara hukum harus bisa memberikan regulasi hukum yang jelas guna menunjang perlindungan hukum yang dibutuhkan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah juga. Salah satu konsekuensi dari negara hukum adalah negara berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan terhadap seluruh warganya. Untuk mencapai perlindungan hukum ini, negara membentuk penegak hukum, yang berfungsi sebagai ranah netral dari kepentingan politik untuk menjembatani instrumen hukum yang dibuat lembaga resmi dengan warga negara. Penggusuran terhadap warga merupakan salah satu ranah yang paling banyak mendapat perhatian terkait status penegakan hukum dan perlindungan hukum ini. Di kota-kota besar di Indonesia, penggusuran paksa terjadi dengan alasan pembersihan dan pembangunan kepentingan umum lainnya
Proyek Rempang Eco City merupakan proyek yang terdaftar dalam Program strategis Nasional tahun 2023 yang mana aturan untuk proses pembangunannya tertuang dan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang perekonomian Nomor 7 tahun 2023. Yang mana proyek tersebut merupakan proyek Kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang bertujuan untuk mendorong daya saing dengan dua negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura yang digarap oleh PT. Makmur Elok Graha (MEG) dengan menargetkan investasi sebesar Rp. 381 Triliun. Sebagai bagian dari rencana Pembangunan Proyek Eco City rempang tersebut, pemerintah merelokasi warga terdampak yang berada di lokasi pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group (Humas BP Batam, 2023)
Sebagai tempat rencana pembangunan proyek strategis nasional, Pulau Rempang memiliki posisi penting apabila kita hadapkan dengan tujuan negara. Dalam tahap pembangunan sebagai proyek strategis nasional, perhatian utama diberikan pada komponen ketahanan ekonomi yang sangat penting untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Pasal 33 UUD 1945, ayat 4 menetapkan tujuan tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah harus menggunakan berbagai metode untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, berbagai jenis pembangunan yang dilakukan secara massif oleh pemerintah sering menyebabkan berbagai masalah dalam perlindungan hukum ketika pemerintah dihadapkan pada kebijakan pengadaan tanah melalui mekanisme penggusuran pemukiman. Lebih khusus lagi, pemukiman yang terletak di wilayah yang ramai, Orang-orang yang tidak memiliki akses ke perlindungan hukum, seperti tidak memiliki dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah, akan dihukum oleh peraturan kebijakan penggusuran. Hal yang terjadi kepada beberapa kepala keluarga (KK) yang menolak untuk direlokasi dari berbagai kampung yang masuk dalam peta proyek strategis nasional ini. Terlepas dari fakta bahwa tanah yang telah menjadi tempat tinggal masyarakat telah menjadi lingkungan hidup mereka secara aktif dan terus menerus selama bertahun-tahun. Selain itu, warga telah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan diberi identitas kependudukan sebagai anggota masyarakat setempat. Namun, bukti yang ada tidak memadai untuk memposisikan mereka dalam tawar menawar untuk mendapatkan kompensasi dan tempat tinggal yang layak.
ARGUMEN
Melihat konflik fenomena sosial tersebut, yang dapat dilihat ialah bentuk penindasan yang didasarkan oleh kebijakan otoritas mengenai pembangunan ekonomi, seharusnya dalam bentuk pengembangan ekonomi yang ditujukan juga untuk mensejahterakan rakyatnya, seharusnya sebagai bentuk otoritas harus mempertimbangkan dalam aspek aspek yang lain sesuai persamaan hak dan keadilan bersama.
Sumber Jurnal ;
“STATUS PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT SETEMPAT TERKAIT RELOKASI PULAU REMPANG” Jeane Neltje Saly Et All, 2023, Universitas Tarumanagara.
“PENTINGNYA PENGETAHUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT HINTERLAND DESA SUNGAI RAYA RT. 001 DAN RT 002-RW. 004 KELURAHAN SEMBULANG KECAMATAN REMPANG PULAU GALANG KOTA BATAM DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DI ERA DIGITALISASI” Fadlan Et All, 2023, Universitas Batam.
“PERLINDUNGAN HAK TINGGAL BAGI MASYARAKAT PULAU REMPANG TERHADAP PENGGUSURAN PROYEK STRATEGIS NEGARA” Muhammad Alvian Yudistira Chandra Chaerudin, 2023, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.