“Panorama” Korupsi Dalam Prespektif Hukum

Perkuliahan Korupsi dan Patrimonialisme pada hari ini Selasa, 10 Oktober 2023 dibawakan oleh seorang dosen dari Fakultas Syariah dan Hukum. Dosen tersebut adalah Bapak Yulianta Saputra, S.H., M.H.. Pada pertemuan kali ini dosen membawakan materi berjudul “Panorama” Korupsi Dalam Prespektif Hukum. Tema ini tentunya sangat menarik bagi kami mahasiswa Sosiologi. Yang menjadikan tema tersebut menarik adalah karena kami selaku mahasiswa Sosiologi jadi memahami bagaiama hukum memandang kasus korupsi. Pandangan ilmu hukum terhadap korupsi ini menjadi insight baru bagi kami selaku mahasiswa Sosiologi yang kerap kali memandang suatu kejadian dari sudut pandang sosial atau masyarakat.

Pada paparan awal materi yang disampaikan adalah mengenai definisi dari korupsi, dimana beliau menyampaikan bahwa korupsi adalah segala sesuatu perbuatan yang merugikan kepentingan public atau masyarakat luas demi tepenuhinya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selanjutnya beliau menjelaskan terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan untuk kasus korupsi yakni atura Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dan aturan ini masih berlaku sampai sekarang. Sebelumnya terdapat aturan-aturan lain yang membahas korupsi hanya saja sudah tidak berlaku karena ketika sebuah aturan sudah diperbaharui maka aturan lama menjadi tidak digunakan lagi. Pelaku dari tindak pidana korupsi biasanya adalah perseorangan ataupun korporasi atau kelompok. Selain itu terdapat juga dua jenis korupsi yakni korupsi aktif (orang yang menjadi inisisasi atau pemrakarsa dari kasus korupsi) dan korupsi pasif (orang yang menerima ajakan dari pemrakarsa). Selanjutnya beliau juga menjelaskan mengenai Tindakan yang masuk dalam Tindakan korupsi, sanksi pidana bagi pelaku korupsi dan beberapa artikel yang diterbitkan oleh beliau.