Dua Dosen Sosiologi Raih Pengakuan Kompetensi melalui RCC Lembaga Sertifikasi Profesi Nasional

Bertempat di Gedung Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Jumat–Sabtu, 28–29 Agustus 2026, Dr. Napsiah dan Dr. Muryanti mengikuti kegiatan Recognition of Current Competency (RCC) sebagai bagian dari proses perpanjangan sertifikasi kompetensi asesor pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengembangan dan pemutakhiran kompetensi bagi para asesor agar tetap memiliki kualifikasi dan legalitas dalam melaksanakan proses asesmen kompetensi.

Kedua dosen tersebut mengikuti RCC untuk memperpanjang sertifikat asesor yang sebelumnya telah dimiliki, khususnya pada bidang Instruktur (Trainer) dan Asesor UMKM. Sertifikat kompetensi asesor memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Oleh karena itu, menjelang berakhirnya masa berlaku sertifikat, para asesor perlu mengikuti proses RCC sebagai salah satu persyaratan untuk memastikan bahwa kompetensi, pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman mereka masih sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi profesi.

Keikutsertaan Dr. Napsiah dan Dr. Muryanti dalam kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat, tetapi juga untuk mempertahankan status dan legalitas sebagai asesor pada LSP UIN Sunan Kalijaga. Dengan status tersebut, keduanya dapat terus berkontribusi dalam pelaksanaan asesmen kompetensi, khususnya bagi mahasiswa maupun mitra yang mengikuti skema sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP UIN Sunan Kalijaga.

Kegiatan RCC diselenggarakan oleh LSP UIN Sunan Kalijaga dan berlangsung selama dua hari, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, LSP menghadirkan dua orang master asesor yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam bidang asesmen, yaitu Sumardi dari Riau dan Hadrina Widyastuty dari Solo. Kedua master asesor tersebut memberikan pembekalan, pendampingan, serta materi asesmen kepada para peserta dengan mengacu pada ketentuan dan standar kompetensi yang berlaku. Kehadiran master asesor menjadi bagian penting dalam proses RCC karena peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek administratif, tetapi juga mendapatkan penguatan terhadap praktik dan prosedur asesmen yang harus dilakukan secara profesional.

Pada hari pertama, kegiatan difokuskan pada proses pemeriksaan dan assessment terhadap kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjangan sertifikasi asesor. Para peserta harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak dan pengalaman mereka dalam melaksanakan kegiatan asesmen. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah adanya bukti pengalaman melakukan asesmen sekurang-kurangnya enam kali. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti bahwa asesor masih aktif menjalankan tugas dan memiliki pengalaman praktis dalam melakukan asesmen kompetensi.

Proses pemeriksaan dokumen dilakukan secara cermat karena kelengkapan administrasi menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan kelayakan peserta untuk mengikuti tahapan berikutnya. Para peserta perlu memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan sesuai dengan persyaratan dan dapat menunjukkan pengalaman serta kompetensi mereka sebagai asesor. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan penguatan pemahaman mengenai tugas, fungsi, serta tanggung jawab asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Materi yang diberikan pada hari pertama juga menjadi bekal bagi peserta untuk menghadapi tahapan ujian pada hari berikutnya. Para master asesor memberikan penjelasan mengenai standar pelaksanaan asesmen, pengelolaan bukti kompetensi, penyusunan portofolio, serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh seorang asesor ketika melakukan proses asesmen. Dengan demikian, peserta tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mampu menunjukkan pemahaman dan kemampuan dalam menjalankan proses asesmen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pada hari kedua, kegiatan RCC memasuki tahapan evaluasi dan ujian bagi para asesor. Ujian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peserta masih menguasai kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai asesor. Salah satu bahan utama yang digunakan dalam proses ujian adalah dokumen portofolio. Portofolio menjadi dokumen penting karena memuat berbagai bukti pengalaman, aktivitas asesmen, serta kompetensi yang telah dimiliki oleh peserta. Melalui portofolio tersebut, asesor dapat menunjukkan rekam jejak pelaksanaan asesmen sekaligus membuktikan bahwa pengalaman yang dimiliki relevan dengan skema sertifikasi yang diakses.

Selain penilaian terhadap dokumen portofolio, peserta juga mengikuti ujian lisan berupa pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kompetensi dan pelaksanaan tugas asesor. Ujian lisan dilaksanakan secara serentak terhadap para peserta. Pada tahap ini, peserta dituntut untuk mampu memberikan jawaban secara tepat dan menunjukkan penguasaan terhadap prinsip-prinsip asesmen, prosedur pelaksanaan asesmen, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan bukti kompetensi yang tersedia.

Kegiatan RCC yang diikuti oleh para asesor LSP UIN Sunan Kalijaga tersebut terdiri atas peserta dengan latar belakang pengalaman yang berbeda. Sebagian peserta merupakan asesor yang baru pertama kali mengikuti RCC, sedangkan sebagian lainnya merupakan asesor yang telah mengikuti RCC untuk kedua kalinya. Perbedaan pengalaman tersebut menunjukkan bahwa proses pemutakhiran kompetensi tetap menjadi bagian penting bagi seluruh asesor, baik bagi mereka yang baru memasuki proses perpanjangan maupun bagi asesor yang telah berpengalaman.

Meskipun sebagian peserta telah memiliki pengalaman mengikuti RCC sebelumnya, tantangan yang dihadapi pada umumnya relatif sama. Peserta tetap dituntut untuk mempersiapkan berbagai dokumen secara lengkap, menunjukkan bukti pengalaman asesmen, memahami skema sertifikasi yang berlaku, serta mampu mempertanggungjawabkan kompetensinya melalui ujian tertulis maupun lisan. Proses tersebut membutuhkan ketelitian, keseriusan, dan kerja keras dari setiap peserta agar dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Hal tersebut menjadi penting karena predikat kompeten merupakan salah satu indikator utama yang menentukan kelayakan seseorang untuk tetap menjalankan tugas sebagai asesor. Proses sertifikasi dan perpanjangan sertifikat dilakukan melalui standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta. Oleh karena itu, para asesor perlu terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan standar asesmen agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Dr. Napsiah dan Dr. Muryanti, keikutsertaan dalam RCC ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas sebagai dosen sekaligus asesor. Kompetensi sebagai asesor memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam memastikan bahwa mahasiswa maupun mitra yang mengikuti sertifikasi mendapatkan proses asesmen yang objektif, terukur, transparan, dan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan.

Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyampaian materi, penilaian portofolio, hingga ujian lisan, kedua dosen tersebut direkomendasikan untuk tetap menjalankan tugas sebagai asesor pada LSP UIN Sunan Kalijaga. Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan sertifikasi dan menunjukkan bahwa keduanya telah mengikuti proses pemutakhiran kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diperolehnya rekomendasi tersebut, Dr. Napsiah dan Dr. Muryanti memiliki legalitas untuk terus melaksanakan kegiatan asesmen kompetensi pada skema yang menjadi kewenangannya, baik terhadap mahasiswa maupun mitra terkait. Keberlanjutan status sebagai asesor diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan sertifikasi kompetensi di UIN Sunan Kalijaga sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas lulusan dan pengakuan kompetensi mahasiswa di dunia kerja.

Kegiatan RCC selama dua hari tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi sarana administratif untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat asesor, tetapi juga menjadi ruang untuk melakukan refleksi, pembaruan pengetahuan, penguatan keterampilan, dan peningkatan profesionalitas asesor. Melalui proses tersebut, para asesor diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara konsisten, objektif, dan sesuai dengan standar nasional sertifikasi kompetensi.